UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 13
BAB 4 — PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
BAB 4 — PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.