UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 12
BAB 4 — PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Penyidik pembantu membuat berita acara dan, menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum.
Bagian Ketiga Penuntut Umum
