UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 11
BAB 4 — PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat
(1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan
wewenang dari penyidik.
