UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 10
BAB 4 — PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
(1) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia
yang diangkat oleh Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
(2) Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
