UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 9
BAB 4 — PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bagian Kedua Penyidik Pembantu
