PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on tire Non-Proliferation of Nuclear Weapons") yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on the Non- Proliferation of Nuclear Weapons") telah ditanda- tangani oleh wakil Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 1970 di London, Moskow dan Washington DC;
- bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu disahkan dengan Undang-undang;
- Pasal ayat (1). Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Pasal 33 ayat (3) Undang-dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
- Undang-undang Pokok Tenaga Atom (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2722);
