UU
PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
