UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 9
BAB 3 — PENCEGAHAN KONFLIK
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban meredam potensi Konflik dalam masyarakat dengan:
melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat;
menerapkan . . .
- menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
- melakukan program perdamaian di daerah potensi Konflik;
- mengintensifkan dialog antarkelompok masyarakat;
- menegakkan hukum tanpa diskriminasi;
- membangun karakter bangsa;
- melestarikan nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan
- menyelenggarakan musyawarah dengan kelompok masyarakat untuk membangun kemitraan dengan pelaku usaha di daerah setempat.
Bagian Kelima Membangun Sistem Peringatan Dini
