UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 10
BAB 3 — PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun
sistem peringatan dini untuk mencegah:
- Konflik di daerah yang diidentifikasi sebagai daerah potensi Konflik; dan/atau
- perluasan Konflik di daerah yang sedang terjadi Konflik.
(2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi mengenai potensi Konflik atau terjadinya Konflik di daerah tertentu kepada masyarakat.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun
sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui media komunikasi.
