UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 11
BAB 3 — PENCEGAHAN KONFLIK
Membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan cara:
penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik;
penyampaian . . .
- penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
- penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
