UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 12
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
Penghentian Konflik dilakukan melalui:
- penghentian kekerasan fisik;
- penetapan Status Keadaan Konflik;
- tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau
- bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI.
Bagian Kedua Penghentian Kekerasan Fisik
