UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 13
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
(1) Penghentian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Polri.
(2) Penghentian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau tokoh adat.
(3) Penghentian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Penetapan Status Keadaan Konflik
