UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 14
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
Status Keadaan Konflik ditetapkan apabila Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan.
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
Status Keadaan Konflik ditetapkan apabila Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan.