Pasal 15
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
(1) Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 terdiri atas:
- skala kabupaten/kota;
- skala provinsi; atau
- skala nasional.
(2) Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi apabila eskalasi Konflik dalam suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan memiliki dampak hanya pada tingkat kabupaten/kota.
(3) Status Keadaan Konflik skala provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi apabila eskalasi Konflik dalam suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan/atau beberapa kabupaten/kota dalam suatu provinsi dan memiliki dampak sampai pada tingkat provinsi.
(4) Status Keadaan Konflik skala nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila eskalasi Konflik mencakup suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan/atau beberapa provinsi dan memiliki dampak secara nasional.
