UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 16
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
