UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 17
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
DPRD kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik.
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
DPRD kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik.