UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 8
BAB 3 — PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan
secara damai.
(2) Penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(3) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengikat para pihak.
Bagian Keempat Meredam Potensi Konflik
