UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 60
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan konflik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
