UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 61
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
