UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 59
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua program dan kegiatan yang berkaitan dengan Penanganan Konflik yang telah berlangsung sebelum ditetapkannya Undang-Undang ini dapat terus dilaksanakan sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan tersebut.
