UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 56
(1) Pemerintah mengalokasikan dana pascakonflik
melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan dana
pascakonflik melalui APBD.
(3) Dana pascakonflik digunakan untuk mendanai
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascakonflik yang terjadi di daerah.
