UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 57
(1) Pemerintah Daerah yang daerahnya mengalami
konflik dan memiliki keterbatasan kemampuan pendanaan dapat mengajukan permintaan dana pascakonflik kepada Pemerintah melalui dana alokasi khusus (DAK) dengan melampirkan kerangka acuan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascakonflik beserta rencana anggaran biaya.
(2) Pengajuan . . .
(2) Pengajuan dana pascakonflik yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang membidangi urusan dalam negeri.
