UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 55
(1) Pendanaan Penghentian Konflik dan rekonsiliasi
pascakonflik diambil dari dana siap pakai pada APBN dan/atau dana belanja tidak terduga pada APBD oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai unsur Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1) yang dapat dipakai sewaktu-waktu secara langsung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari dana bagian anggaran bendahara umum negara.
