UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 54
(1) Pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk
Pencegahan Konflik melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBD
untuk Pencegahan Konflik melalui anggaran satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
