UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 52
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Penanganan
Konflik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- pembiayaan;
- bantuan teknis;
- penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi korban Konflik; dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENDANAAN
