UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 51
BAB 6 — KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
Anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berhenti atau diberhentikan karena:
masa tugas Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial telah berakhir;
penggantian personel oleh instansi yang bersangkutan;
meninggal dunia;
mengundurkan diri secara tertulis; dan/atau
melakukan . . .
- melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
