UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 50
BAB 6 — KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
Penetapan anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1)
dengan mempertimbangkan ketokohan, integritas, dan moralitas.
