Pasal 49
BAB 6 — KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
Sosial skala nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf c terdiri atas unsur Pemerintah dan
masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
kementerian yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan;
kementerian yang membidangi koordinasi urusan kesejahteraan rakyat;
kementerian yang membidangi urusan dalam negeri;
kementerian yang membidangi urusan pertahanan;
kementerian yang membidangi urusan keuangan negara;
kementerian yang membidangi urusan kesehatan;
kementerian yang membidangi urusan sosial;
kementerian . . .
- kementerian yang membidangi urusan agama;
- Polri;
- TNI;
- Kejaksaan Agung;
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
- unsur Pemerintah Daerah dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi yang berkonflik; dan
- instansi pemerintah terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- tokoh agama;
- tokoh adat;
- tokoh masyarakat;
- pegiat perdamaian;
- wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi; dan
- lembaga masyarakat lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).
