UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 48
BAB 6 — KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
Sosial provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b terdiri atas unsur Pemerintah
Daerah dan masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
gubernur;
ketua DPRD provinsi;
instansi . . .
- instansi Pemerintah dan/atau satuan kerja pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kebutuhan;
- kepala kepolisian daerah;
- panglima daerah militer/komandan satuan unsur TNI;
- kepala kejaksaan tinggi; dan
- unsur Pemerintah Daerah pada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala kabupaten/kota.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- tokoh agama;
- tokoh adat;
- tokoh masyarakat;
- pegiat perdamaian; dan
- wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala kabupaten/kota.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).
