UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 47
BAB 6 — KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
Sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf a terdiri atas unsur Pemerintah
Daerah dan masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- bupati/wali kota;
- ketua DPRD kabupaten/kota;
- instansi Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan;
- kepala kepolisian resor;
- komandan distrik militer/komandan satuan unsur TNI; dan
- kepala kejaksaan negeri.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- tokoh agama;
- tokoh adat;
- tokoh masyarakat;
- pegiat perdamaian; dan
- wakil pihak yang berkonflik.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).
