Pasal 46
BAB 6 — KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
(1) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berakhir
apabila:
- Konflik telah diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat; atau
- penyelesaian Konflik diajukan oleh pihak yang berkonflik melalui pengadilan.
(2) Dalam hal keadaan Konflik skala kabupaten/kota
meningkat menjadi keadaan Konflik skala provinsi, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kabupaten/kota tidak dengan sendirinya dibubarkan.
(3) Dalam hal keadaan Konflik skala provinsi meningkat
menjadi keadaan Konflik skala nasional, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kabupaten/kota dan provinsi tidak dengan sendirinya dibubarkan.
(4) Penyelesaian Konflik selama proses di pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mencakup pemantauan, pengendalian, dan pengamanan terhadap pihak yang berkonflik tanpa intervensi terhadap proses peradilan.
Paragraf . . .
Paragraf Empat Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
