UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 45
BAB 6 — KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
Pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan melalui mekanisme:
- pembentukan . . .
- pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota;
- pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala provinsi dilakukan oleh gubernur; dan/atau
- pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala nasional diusulkan oleh menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan kepada Presiden.
