UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 44
BAB 6 — KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi:
- pencarian fakta dan pemberian kesempatan kepada pihak yang berkonflik untuk menyampaikan fakta dan penyebab terjadinya Konflik;
- pencarian data atau informasi di instansi pemerintah dan/atau swasta terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pelindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perumusan opsi yang dapat disepakati dengan mempertimbangkan kepentingan pihak yang berkonflik;
- perumusan kesepakatan yang telah dicapai;
- penghitungan jumlah kerugian dan besaran kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan/atau rekonstruksi;
- penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam upaya rehabilitasi dan Pemulihan Pascakonflik; dan
- penyampaian laporan akhir pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada DPR/DPRD.
Paragraf Tiga Pembentukan, Penetapan, dan Pembubaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
