UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 43
BAB 6 — KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
(1) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial bertugas
menyelesaikan Konflik sosial melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Penyelesaian Konflik melalui musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam Konflik.
(3) Dalam hal penyelesaian Konflik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan.
