UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 42
BAB 6 — KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
(1) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial merupakan
lembaga penyelesaian Konflik yang bersifat ad hoc.
(2) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal:
- tidak ada Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial di daerah Konflik;
- tidak berfungsinya Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial di daerah Konflik;
- tidak berjalannya mekanisme musyawarah untuk mufakat melalui Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial;
- tidak tercapainya kesepakatan melalui mekanisme musyawarah Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial; dan
- telah ditetapkannya Status Keadaan Konflik.
Paragraf Dua Tugas dan Fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
