Pasal 41
BAB 6 — KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
(1) Penyelesaian Konflik dilaksanakan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dengan mengedepankan Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial yang ada dan diakui keberadaannya.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengakui hasil
penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial.
(3) Hasil kesepakatan penyelesaian Konflik melalui
mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan yang mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam Konflik.
(4) Dalam hal penyelesaian Konflik melalui mekanisme
Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian Konflik dilakukan oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial.
(5) Penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat
dan/atau Pranata Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan aparatur kecamatan dan kelurahan/desa setempat.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
Paragraf Satu Umum
