UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 36
BAB 5 — PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
(2) Upaya . . .
(2) Upaya Pemulihan Pascakonflik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- rekonsiliasi;
- rehabilitasi; dan
- rekonstruksi.
Bagian Kedua Rekonsiliasi
