UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 37
BAB 5 — PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
rekonsiliasi antara para pihak dengan cara:
- perundingan secara damai;
- pemberian restitusi; dan/atau
- pemaafan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial atau Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial.
Bagian Ketiga Rehabilitasi
