UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 35
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berakhir apabila:
- telah dilakukan pencabutan penetapan Status Keadaan Konflik; atau
- berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.
Bagian Kesatu Umum
