UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 34
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
(1) Pelaksanaan bantuan penggunaan kekuatan TNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikoordinasikan oleh Polri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan
kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
