UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 33
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
(1) Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota,
bupati/wali kota dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Pemerintah.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi,
gubernur dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Pemerintah.
(3) Dalam Status Keadaan Konflik skala nasional, Presiden
berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
(4) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
