UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 32
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
(2) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan
korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban Konflik secara cepat dan tepat;
- pemenuhan kebutuhan dasar korban Konflik;
- pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
- pelindungan terhadap kelompok rentan;
- upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;
- penyelamatan sarana dan prasarana vital;
- penegakan hukum;
- pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan
- penyelamatan harta benda korban Konflik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan darurat
penyelamatan dan pelindungan korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Bantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan TNI
