UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 31
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
Dalam hal keadaan Konflik dapat ditanggulangi sebelum batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden berwenang mencabut penetapan Status Keadaan Konflik.
Bagian . . .
Bagian Keempat Tindakan Darurat Penyelamatan dan Pelindungan Korban
