Pasal 30
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
(1) Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikonsultasikan oleh bupati/wali kota kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.
(2) Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dikonsultasikan oleh gubernur kepada pimpinan DPRD provinsi dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.
(3) Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dikonsultasikan oleh Presiden kepada pimpinan DPR dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.
(4) Dalam hal penetapan Status Keadaan Konflik dicabut,
semua kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
