Pasal 29
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
(1) Berdasarkan evaluasi terhadap laporan pengendalian
keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota dapat memperpanjang jangka waktu Status Keadaan Konflik paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Berdasarkan . . .
(2) Berdasarkan evaluasi terhadap laporan pengendalian
keadaan Konflik skala provinsi, gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD provinsi dapat memperpanjang jangka waktu Status Keadaan Konflik paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan
pengendalian keadaan Konflik skala nasional, Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR dapat memperpanjang jangka waktu Status Keadaan Konflik paling lama 30 (tiga puluh) hari.
