UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 24
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
(1) Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi,
gubernur bertanggung jawab atas Penanganan Konflik provinsi.
(2) Dalam Penanganan Konflik skala provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur wajib melaporkan perkembangan Penanganan Konflik kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri dan/atau menteri terkait dengan tembusan kepada DPRD provinsi.
