UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 23
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
(1) Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota,
bupati/wali kota bertanggung jawab atas Penanganan Konflik kabupaten/kota.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam Penanganan Konflik skala kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota wajib melaporkan perkembangan Penanganan Konflik kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang membidangi urusan dalam negeri dan/atau menteri terkait serta DPRD kabupaten/kota.
