UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 25
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
(1) Dalam hal Status Keadaan Konflik skala nasional,
Presiden bertanggung jawab atas Penanganan Konflik nasional.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Presiden dapat menunjuk menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan sebagai koordinator dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(3) Dalam penanganan Status Keadaan Konflik skala
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menyampaikan perkembangan penanganan Status Keadaan Konflik kepada DPR.
