UU
PERBANKAN
Pasal 40
BAB 7 — RAHASIA BANK
(1) Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank
tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
bagi pihak terafiliasi.
