UU
PERBANKAN
Pasal 39
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS, DIREKSI DAN
(1) Dalam menjalankan kegiatannya, bank dapat menggunakan
tenaga asing.
(2) Persyaratan mengenai penggunaan tenaga asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
